Terlilit Hutang, Nelayan TPI Tempursari Bobol Toko Handphone

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tak kuat membayar hutang, seorang nelayan nekat membobol toko handphone, meski akhirnya berhasil dibekuk tim buru sergap polres Lumajang. Dari tangan tersangka, polisi sita puluhan handphone senilai dua puluh juta rupiah, Rabu (21/12/2016).

Yono Junaidi(35) warga Desa Tempursari tertunduk malu saat di geladang petugas kepolisian ke ruang pemeriksaan. Yono yang berprofesi sebagai nelayan dipantai TPI Tempursari nekat membobol sebuah toko handphone. Kondisi pantai TPI yang tidak stabil karena gelombang pasang membuat banyak nelayan tak bisa melaut, termasuk tersangka.

Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli

Penangkapan tersangka ini bermula dari pembobolan sebuah toko handphone di desa setempat. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

"Tim resmob bersama polsek Tempursari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, ini diawali dari beberapa buah hp yang diambil pelaku kemudian ternyata pelaku ini melakukan sendirian. Motifnya seperti tadi disampaikan saat pemeriksaan dia membutuhkan uang untuk membayar hutang kerugian kurang lebih sekitar 25 juta rupiah, ujar Iptu Sarjito, KBO reskrim Polres Lumajang.

Dalam aksinyaa, tersangka membobol toko handphone yang sedang ditinggal pemiliknya saat malam hari. Tersangka merusak atap toko dan masuk ke dalam untuk menguras puluhan handphone mahal.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

Akibat perbuatannya,tersangka harus mendekam disel tahanan Mapolres Lumajang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(Mad/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru