Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang mengembangkan kasus korupsi program hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2013 dengan pebangunan jalan lapis penetrasi makadam (lapen) di Desa Mangunsari Kecamatan Tekung. Dimana, program dengan 170 juta tersebut menggunakan CV abal-abal dan sama sekali tidak dilakukan pembangunan atau fiktif.
"Ketua kelompoknya atas nama Ahmad Saifi sudah diputus oleh pengadalan dan kita terus lekukan pengembangan," ujar Ipda Wendi Sulistiono STP, Kanit Tipikor Polres Lumajang, Senin (02/01/2017).
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan dua tersangka lagi yakni Sugiarto pemilik CV dan Yuliono warga Leces-Probolinggo. Yuliono berperan mencairkan dan di bank Jatim dengan memalsukan tanda tangan bendahara kelompok.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
"Sugiarto ini pemilik CV, sednagkan Yuliono berperan membantu proses pencairan dari hibah tersebut," jelasnya.
Saat ini, Yuliono sudah dijeblokan ke tahanan setleh sempat buron selama dua bulan. Sedangkan Sugiarto sudah mendekam di rutan Pasuruan dalam kasus lain. "Yuliono ini sudah kita jemput paksa karena sempat buron," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Foto : Ipda Wendi Sulistiono STP
Editor : Redaksi