Polisi Tangkap Tersangka Korupsi Jalan Lapen Desa Mangunsari-Tekung

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang mengembangkan kasus korupsi program hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2013 dengan pebangunan jalan lapis penetrasi makadam (lapen) di Desa Mangunsari Kecamatan Tekung. Dimana, program dengan 170 juta tersebut menggunakan CV abal-abal dan sama sekali tidak dilakukan pembangunan atau fiktif.

"Ketua kelompoknya atas nama Ahmad Saifi sudah diputus oleh pengadalan dan kita terus lekukan pengembangan," ujar Ipda Wendi Sulistiono STP, Kanit Tipikor Polres Lumajang, Senin (02/01/2017).

Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif

Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan dua tersangka lagi yakni Sugiarto pemilik CV dan Yuliono warga Leces-Probolinggo. Yuliono berperan mencairkan dan di bank Jatim dengan memalsukan tanda tangan bendahara kelompok.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

"Sugiarto ini pemilik CV, sednagkan Yuliono berperan membantu proses pencairan dari hibah tersebut," jelasnya.

Saat ini, Yuliono sudah dijeblokan ke tahanan setleh sempat buron selama dua bulan. Sedangkan Sugiarto sudah mendekam di rutan Pasuruan dalam kasus lain. "Yuliono ini sudah kita jemput paksa karena sempat buron," pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan

Foto : Ipda Wendi Sulistiono STP

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru