Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perijian Terpadu melakukan sidak toko medern Indomaret dan Alfamart. Satpol PP mendapati sejumlah toko ritel tersbut tidak mengantongi ijin alis bodong.
"Kita yang dapat laporan ada dua yang tidak berijin mas, yakni di Indomaret Desa Kalipepe dan Alfamart di jalan Abu Bakar atau selatannya masjid agung," ujar Basuni Plt Kasatpol PP Lumajang, Senin (23/01/2017).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Satpol PP akan memberikan surat peringtan kepada pengelola toko moderen tersebut. Jika tidak diindahkan, Satpol PP bisa melakukan penyegelan Indomaret dan Alfamart yang tidak berijin. "Kita surati dulu pengelolanya," paparnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Sementara itu, Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD saat sidak mendapati ijin belum turun namun toko modern sudah beroperasi. Dari laporan, ada 11 Indomaret dan Alfamart yang tidak berijin namun sudah beroperasi.
"Kita akan sidak toko-toko modern itu, seharunya ijinnya tuntas baru melakukan operasi perdagangannya," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Foto : Toko modern Alfamart dan indomaret di Wonorejo
Editor : Redaksi