Lumajang (lumajangsatu.com) – Entah karena kesambet setan apa, Muhammad Taufik (Wakik) (31) Warga Candipuro Lor menganiaya Abu (63) Warga Sumberejo yang tak lain mantan mertuanya. Tak hanya mantan mertuanya, Wakik juga menganiaya mantan istrinya yang saat itu juga bersama dengan korban.
Akibat penganiyaan itu, Abu mengalami luka parah dibagian kepala akibat dibacok dan mantan istrinya mengalami luka dibagian pipinya karena disayat dengan senjata tajam. Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Haryoto untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
“Iya memang benar mas ada penganiayaan kepada dua orang oleh seorang pelaku di daerah Sumberejo Kecamatan Candipuro,” ujar AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Senin (20/02/2017).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Awalnya, pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang masuk kerumah korban lewat pintu belakang. Terjadi cekcok dengan mantan istri, tiba-tiba pelaku membacok istrinya mengenai pipi sebelah kiri. Sedangkan mantan mertuanya dibacok dilengan dan kepala sehingga mengalami luka parah.
“Kita sudah periksa saksi-saksi dan juga mengamankan pelaku penganiayaan dan sudah ditangani oleh Polsek Candipuro,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi