Lumajang (lumajangsatu.com) - Miras Lokal Oplosan (MILO) jadi tren mabuk anak muda di Lumajang. Hal itu menajdi keprihatinan, sehingga Polres mendeklarasikan gerakan 222 #LumajangZeroMILO.
"Karena harga miras mahal, sehingga anak muda ini membuat miras lokal oplosan dengan bahan-bahan yang bisa dibeli dengan bebas," ujar AKBP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang, Rabu (22/02/2017).
Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif
Bahan MILO juga beredar luas di toko-toko dan apotik dan sangat terjangkau. MILO diracik dari alkohol 70 persen dicampur minuman enegri (Hemaviton, Kuku Bima atau Extra Joss) atau dicampur minuman berkarbonasi (Sprite, Fanta dan Coca Cola).
"5 ribu atau 8 ribu sudah jadi MILO, akhirnya bisa teler, ini sungguh sangat memprihatinkan," jelasnya.
Barang-barang yang dioplos tersebut beredar bebas karena memang bukan barang terlarang. Alkohol digunakan untuk kepetingan medis dan kecantikan.
"Kita yang jadi kendala adalah sanksinya, karena tidak ada aturannya tentang MILO ini," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Teuku Muzafar SH, MH menyarankan Pemerintah Daerah membuat Perda. Minimal mengatur tentang distribusi alkohol siapa yang bisa membeli dan toko apa saja yang bisa menjual.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
"Memang harus ada aturannya seperti Perda, sehingga ada alat untuk menekan dan memberikan efek jera bukan pembinaan saja," jelas Kajari.(Yd/red)
Editor : Redaksi