Jadi Tren Teler Anak Muda di Lumajang, Ini Cara Meracik MILO

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Miras Lokal Oplosan (MILO) jadi tren mabuk anak muda di Lumajang. Hal itu menajdi keprihatinan, sehingga Polres mendeklarasikan gerakan 222 #LumajangZeroMILO.

"Karena harga miras mahal, sehingga anak muda ini membuat miras lokal oplosan dengan bahan-bahan yang bisa dibeli dengan bebas," ujar AKBP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang, Rabu (22/02/2017).

Baca juga: Lewat Pandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Sekaligus Beri Masukan Bupati Lumajang  

Bahan MILO juga beredar luas di toko-toko dan apotik dan sangat terjangkau. MILO diracik dari alkohol 70 persen dicampur minuman enegri (Hemaviton, Kuku Bima atau Extra Joss) atau dicampur minuman berkarbonasi (Sprite, Fanta dan Coca Cola).

"5 ribu atau 8 ribu sudah jadi MILO, akhirnya bisa teler, ini sungguh sangat memprihatinkan," jelasnya.

Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS

Barang-barang yang dioplos tersebut beredar bebas karena memang bukan barang terlarang. Alkohol digunakan untuk kepetingan medis dan kecantikan.

"Kita yang jadi kendala adalah sanksinya, karena tidak ada aturannya tentang MILO ini," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Teuku Muzafar SH, MH menyarankan Pemerintah Daerah membuat Perda. Minimal mengatur tentang distribusi alkohol siapa yang bisa membeli dan toko apa saja yang bisa menjual.

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

"Memang harus ada aturannya seperti Perda, sehingga ada alat untuk menekan dan memberikan efek jera bukan pembinaan saja," jelas Kajari.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru