Lumajang (lumajangsatu.com) - Arifin (35) warga jalan Gajahmada Kelurahan Kepuharjo dibekuk polisi karena mencuri sangkar burung. Beruntung, pelaku selamat dari amukan massa yang kesal karena polisi segera tiba di lokasi.
"Beruntung pelaku ini karena tidak diamuk massa, meski sempat dipukul oleh sejumlah warga, namun karena kesigapan polisi pelaku aman," ujar Ipda Basuki Rachmad, Kabag Humas Polres Lumajang, Senin (13/03/2017).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Saat itu, pelaku datang ke pasar Serangin dan melihat-lihat sangkar burung milik H. Adi. Tiba-tiba, sangkar yang ada dibawah diabwa oleh pelaku. Pemilik langsung meneriaki maling dan menagkap pelaku besama sejumlah warga.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Diketahui, pelaku sudah tiga kali mengambil sangkar burung di lokasi yang sama. Pelaku tidak menjual sangkar yang dicuri, namun digunakan sendiri.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
"Pelaku ini tidak menjual sangkar yang dicuri, namun digunakan sendiri, karena korban punya burung dirumahnya," pungkasnya.(Yd/mad/red)
Editor : Redaksi