Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Nenggala Polres Lumajang berhasil meringkus dua begal. Salon Andoni (25) warga Krajan II Desa Selok Awa-awar dan Anang Hariyanto Gondoruso Kecamatan Pasirian sudah meringkuk ditahanan.
Salah satu pelaku, Salon Andoni mengaku membegal untuk membiayai istrinya yang akan melahirkan. Namun, bukan malah bisa melihat anaknya lahir, Salon terancam mendekam lama di balik jeruji besi karena ternyata pelaku merupakan residivis.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Untuk membiayai istri yang akan melahirkan pak," ujar Salon Andoni saat ditanya polisi, Jum'at (17/03/2017).
AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasatresrkim Polres Lumajang menyatakan rekam jejak dari Salon sudah 4 kali masuk penjara. Ada kasus curat, curas hingga tertangkap membawa senjata tajam.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
"Salah satu pelaku ini adalah residivis empat kali, dengan beberapa kasus seperti curat, curas dan sajam," terang Tinton.
Dari hasil pengembangan dari penangkapan, pelaku telah melakukan aksi di Panggung Lombok dan Selok Awar-awar. Terkahir kemudian tertangkap, melakukan aksi begal di Dusun Sumberduren Desa Penanggal Kecamatan candipuro (14/03) jam 14.30.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
"Yang terkahir dan tertangkap karena dibacok oleh paman korban di Penanggal," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi