Lumajang(lumajangsatu.com)- Keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya terus dilakukan, dalam sepekan jajarannya berhasil membekuk 4 kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua kecamatan, yakni Muhammad Saleh (32), Neto (45) Warga dusun Wringinan Desa Ranubedali Kecamatan Ranuyoso. Abdul Hamid (42) dan Muhammad Toha (39) Warga Desa/Kecamatan Klakah, (08/04/17).
"Alhamdulillah dalam sepekan kita berhasil menangkap para pengedar narkoba jenis sabu-sabu," Ungkap AKBP Raydian Kokrosono, Kpolres Lumajang saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar
Penangkapan 4 pengedar sabu-sabu ini bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Saleh saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya dibekuk petugas, kemudian setelah dikembangkan, polisi pun menangkap para pengedar yang lain.
Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, jika dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 10,5 gram sabu-sabu, timbangan, alat hisab, posel dan uang tunai. "Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil kita sita sebanyak 10,5 gram sabu-sabu mas," pungkasnya.
Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024
Akibat perbuatannya, kini 4 orang pria ini pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Sementara itu, polisi masih menyelidiki pemasok narkoba jenis sabu-sabu yang masuk narkotika kelas satu.(Mad/red)
Editor : Redaksi