Tindak Tegas, Polisi Sikat 4 Sopir Truck Pasir Illegal Asal Jugosari

lumajangsatu.com
Ipda Wendi Sulistiono, Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang mengamankan 4 truck bersama sopir yang mengangkut pasir illegal di wilayah Pasirian, (04/04). Dari hasil pemeriksaan, angkutan pasir yang berasal dari Desa Jugosari tersebut tidak dilengkapi kartu kendali pasir.

"Kita berhasil mengamankan 4 sopir truck pasir inisial JM, SA, SD dan AA yang membawa pasir illegal dari desa Jugosari," ujar Ipda Wendi Sulistiono, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang, Rabu (19/04/2017).

Para pelaku membeli pasir dari para penambang pasir tradisional seharga 400 ribu di Desa jugosari. Rencananya, pasir-pasir tersebut akan dijual ke luar daerah dengan harga Rp. 1.100.000-1.500.000.

"Ini akan dijual ke luar kota dengan harga Rp. 1.100.000-1.500.000," terangnya.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa, lokasi tambang di Desa Jugosari tidak ada yang mengantongi ijin, sehingga bisa disebut illegal. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan UURI nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Yd/red)

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru