Ali Fateh Tahanan Narkoba Kabur, Ini Keterangan Lapas Lumajang

lumajangsatu.com
Joko Siyowantororejo SH, Kasubsi Keamanan Lapas Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ali Fateh, tahanan kasus narkoba Senin (02/05) sore berhasil kabur di depan lapas kelas 2B Lumajang. Pihak lapas saat dikonfirmasi mengaku bahwa tanggung jawab lapas bagi tahanan ketika berada di dalam lapas saja.

Mekanismenya, pihak Kejaksaan jika akan melakukan sidang mengajukan bon sidang kepada pihak lapas. Nantinya, siapa saja yang akan menjalani sidang akan didata oleh pihak lapas.

"Setelah nama-nama tahanan yang tercatat dan selesai secara administrasi maka baru bisa dikeluarkan dari lapas," ujar Joko Siyowantororejo SH, Kasubsi Keamanan Lapas kelas 2B Lumajang, Rabu (03/04/2017).

Jika tahanan sudah keluar dari lapas, maka kewenangannya sudah menjadi tanggungjawab pihak penahan baik kejaksaan maupun pengadilan. Soal kunci, Joko mengaku tidak tahu dan informasi dari sesama tahanan menyebutkan borgol longgar dan Ali Fateh langsung kabur menuju temannya yang sudah menunggu.

"Kalu masalah kunci kita tidak tahu, yang jelas dari info sesama tahanan borgol Ali Fateh longgar dan langsung kabur," terangnya.

Pihak lapas juga menyebut bahwa ada beberapa orang yang pernah datang menjenguk Ali Fateh. Terakhir, Ali dijenguk keluarganya tanggal 25 April 2017 sebelum akhinya bisa kabur tanggal 2 Mai 2017.

"Tapi untuk data jelasnya kita harus lihat data registrasi tamu tahanan, itu sudah tercatat semua mas," paparnya.

Jika masih berstatus tahanan, maka agar bisa menjenguk tahanan harus ada surat ijin besuk dari penyidik kepolisian atau kejaksaan. Yang membesuk Ali Fateh juga tidak terlalu sering, perkiraan seminggu atau dua minggu sekali.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru