Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Reskoba Polres Lumajang meringkus residivis bandar narkoba bersama guru spiritualnya. Moh. Sora (30) warga Camplong Kabupaten Madura dan Ahmad Yani Adi Wardani (36) warga Sambikerep Kelurahan Citrodiwangsan digelandang ke Polres.
Kompol Bambang S, Wakapolres Lumajang menyatakan, kedua tersangka ditangkap dirumah Sora jalan Ciliwung Kelurahan Jogoyudan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 1,23 gram sabu, 10 pot kecil berisi 11 batang ganja berumur sekitar 1 minggu.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
"Tim Pasopati Reskoba Polres Lumajang berhasil menangkap satu residivis bandar narkoba beserta guru spiritualnya, " jelas Bambang, Rabu (10/05/2017).
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan aktivis bandar sabu. Dari hasil tes urine kedua tersangka positif memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
"Hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba, " terangnya.
Sedangkan untuk peran Yani, guru spiritual Sora masih dalam terus di dalami. Dari pengakuannya, Yani biasanya diberi sabu dan pesta bersama.
"Kita juga dalami peran guru spiritual dari Sora yang juga tertangkap saat menggelar pesta sabu-sabu, " pungkasny. (Yd/red)
Editor : Redaksi