Guru Spiritual dan Bandar Sabu Diringkus Tim Reskoba Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Sora dan guru spritualnya saat digelandang di Mapolres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Reskoba Polres Lumajang meringkus residivis bandar narkoba bersama guru spiritualnya. Moh. Sora (30) warga Camplong Kabupaten Madura dan Ahmad Yani Adi Wardani (36) warga Sambikerep Kelurahan Citrodiwangsan digelandang ke Polres. 

Kompol Bambang S, Wakapolres Lumajang menyatakan, kedua tersangka ditangkap dirumah Sora jalan Ciliwung Kelurahan Jogoyudan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 1,23 gram sabu, 10 pot kecil berisi 11 batang ganja berumur sekitar 1 minggu. 

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

"Tim Pasopati Reskoba Polres Lumajang berhasil menangkap satu residivis bandar narkoba beserta guru spiritualnya, " jelas Bambang, Rabu (10/05/2017).

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan aktivis bandar sabu. Dari hasil tes urine kedua tersangka positif memakai narkoba jenis sabu-sabu. 

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

"Hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba, " terangnya. 

Sedangkan untuk peran Yani, guru spiritual Sora masih dalam terus di dalami. Dari pengakuannya, Yani biasanya diberi sabu dan pesta bersama. 

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

"Kita juga dalami peran guru spiritual dari Sora yang juga tertangkap saat menggelar pesta sabu-sabu, " pungkasny. (Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru