Posting Status "Begal Berseragam", Pemilik Akun FB Cahaya Cinta Minta Ma'af

lumajangsatu.com
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Lumajang bersama Beni

Lumajang (lumajangsatu.com) - Berhati-hatilah jika memposting status di media sosial.  Beni Agus Priwandono (35) warga Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Kota Lumajang harus meminta ma'af kepada pihak kepolisian.

Pasalnya, Beni melalui akun facebook Cahaya Cinta memposting status tentang "Begal berseragam berkahir tanggal 22 Mai 2017" di grup FB Lumajangsatu.com. Hal itu membuat pihak kepolisian meminta klarifikasi, karena tanggal 22 Mai 2017 meruapkan akhir dari gelaran Operasi Patuh.

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Hari Rabu (17/05) sekitar jam 19.30 wib Beni dibawa ke Mapolres Lumajang ruangan Reskrim. Beny akhirnya mengaku bahwa postingan tersebut memang ditujukan untuk mencela polisi karena sakit hati pernah terkena tilang.

Dismaping membuat posting tengang begal berseragam, akun Cahaya Cinta juga memposting satus "LUMAJANG SAE, SAE BEGAL". di berandanya tanggal 11 Mai 2017. Akhinya, beni memeinta ma'af dan menghimbau pengguna media sisial bisa bijak dalam membuat status.

“Bahwa apa yang telah saya lakukan adalah hal yang salah dan tidak patut dicontoh serta meresahkan masyarakat Lumajang, oleh karena itu saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian atas apa yang saya lakukan,” terang Bani.

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo, SH, SIK menjelaskan bahwa di dalam KUHP pencemaran nama baik atau penghinaan diatur didalam Pasal 310 dan 311. Sedangkan di dalam Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (3) menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ketentuan pidana atas terlanggarnya Pasal 27 ayat (3) diatur di dalam BAB XI Pasal 45 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

“Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate legi lex generalis,” jelas Tinton.

Terkait dengan kekecewaan Beni yang pernah ditindak tilang oleh pihak Kepolisian, ternyata Beni pernah melanggar tidak memasang TNKB (plat nomor), tidak membawa STNK dan tidak menggunakan Helm SNI saat berkendara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru