Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang, Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI melakukan razia tempat hiburan. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengelola tenpat hiburan patuh pada himbauan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu (27/05/2017).
Personel gabungan memantau dua tempat karaoke Enjoy dan Lamoza. Dua tempat hiburan karaoke tersebit didapati tutup dan tidak ada aktifitas sama sekali.
Baca juga: Lewat Pandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Sekaligus Beri Masukan Bupati Lumajang
"Kita bersama Satpol PP dan TNI melakukan pemantauan apakah pengelola tempat hiburan patuh atas himbauan Forkopimda saat Ramadhan," ujar AKP Eko, Kabag Ops Polres Lumajang.
Larangan tempat hiburan buka selama bulan Ramdahan di teken oleh Forkopimda. Polisi meminta agar pengelola tempat hiburan mematuhi larangan tersebut.
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
"Untuk larangan tersebut ranahnya Satpol PP sedangkan untuk polisi mungkin ditemukan minuman keras," jelasnya.
Basuni, Kasatpol PP Lumajang menyatakan akan terus melakukab operasi penyakit masyarakat (pekat). Sejumlah tempat hiburan, eks lokalisasi dan rumah kos akan dilakukan pengawasan.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Kami minta masyarakat memberikan informasi jika ada tempat hiburan buka saat Ramadhan atau rumah kos yang dihuni pasangan bukab muhrim," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi