Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang, Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI melakukan razia tempat hiburan. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengelola tenpat hiburan patuh pada himbauan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu (27/05/2017).
Personel gabungan memantau dua tempat karaoke Enjoy dan Lamoza. Dua tempat hiburan karaoke tersebit didapati tutup dan tidak ada aktifitas sama sekali.
Baca juga: Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota
"Kita bersama Satpol PP dan TNI melakukan pemantauan apakah pengelola tempat hiburan patuh atas himbauan Forkopimda saat Ramadhan," ujar AKP Eko, Kabag Ops Polres Lumajang.
Larangan tempat hiburan buka selama bulan Ramdahan di teken oleh Forkopimda. Polisi meminta agar pengelola tempat hiburan mematuhi larangan tersebut.
Baca juga: Lumajang Siapkan 3 M Dana Belanja Tak Terduga Untuk Program Makan Bergizi Gratis
"Untuk larangan tersebut ranahnya Satpol PP sedangkan untuk polisi mungkin ditemukan minuman keras," jelasnya.
Basuni, Kasatpol PP Lumajang menyatakan akan terus melakukab operasi penyakit masyarakat (pekat). Sejumlah tempat hiburan, eks lokalisasi dan rumah kos akan dilakukan pengawasan.
Baca juga: Ditutup 10 Hari Akibat PMK, Pasar Hewan Lumajang Kembali Dibuka
"Kami minta masyarakat memberikan informasi jika ada tempat hiburan buka saat Ramadhan atau rumah kos yang dihuni pasangan bukab muhrim," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi