Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung RSUD dr Haryoto Lumajang, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

lumajangsatu.com
Ruli Hariandra SH, Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan 4 tersangka atas dugaan korupsi pembangunan gedung 3 lantai RSUD dr. Haryoto Lumajang. Pembangunan yang bersumber dari APBD tahun 2014 itu diduga merugikan negara hingga 1 M lebih.

"Saat ini kita sedang tangani empat penyidikan kasus pembangunan RSUD dr. Haryoto Lumajang," ujar Ruli Hariandra SH, Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (08/06/2017).

Saat ini, 3 dari tersangka dugaan korupsi sudah mendekam di tahanan. Yakni inisial HS, NR, dan RS. Sedangkan satu lagi inisial SJ belun ditahan oleh Kejaksaan Lumajang.

"Tiga dari 4 tersangka sudah ditahan, yang satu lagi masih belum mas," terangnya.

Satu tersangka inisial HS sudah berada di tahanan atas kasus yang lain. Sedangkan NR dan RS baru ditahan dan SJ akan segera menyusul. "Satu tersangka inisial HS sudah ditahan dahulu atas kasus lain," paparnya.

Ditanya peran masing-masing tersangka atas dugaan korupsi pembangunan RSUD dr Haryoto, Ruli enggan merincinya. "Untuk peran masing-masing tersangka ini kita lihat di pengadilan saja," pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru