Ratusan Hektar Tambang Pasir di Lumajang Hanya 12 Titik Yang Berijin

lumajangsatu.com
Lokasi tambang illegal di aliran lahar gunung Semeru

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dari ratusan titik tambang pasir di Lumajang hanya 12 titik yang berijin. 8 ijin sisa lama dan 4 ijin baru yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim.

"Saat ini ada 12 ijin tambang yang berijin, 8 sisa lama dan 4 keluaran ijin baru," ujar Bonni Momenta, Kasubag Fasilitasi Bagian Ekonomi Pemkab Lunajang, Kamis (10/08/2017).

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Saat ini, dari data pengajuan ijin yang masuk berjumlah 257 pengajuan. Namun, tidak semuanya tida bisa diproses karena bermasalah seperti tumpang tindih ijin, penolakan warga dan tidak ada rekom dari instasi lain yang berkaitan.

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

"Kalau data pengajuan ijin ada 257 pengajuan, namun tidak semuanya bisa diproses karena masih bermasalah," jelasnya.

Pemkab Lumajang bersama polisi juga memasang papan larangan penambangan di lokasi illegal. Untuk tahap awal, ada 10 titik tambang illegal yang dipasang papan larangan dari 18 titik tambang illegal.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Saat melakukan pemasangan papan larangan itu, polisi dan Satpol PP juga melakukan razia. Hasilnya, 10 warga diamankan, 3 truck pasir dan 6 diesel penyedot pasir.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru