Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres Lumajang berhasil membekuk dua pelaku maling sapi dari kelpmpok berbeda. Satu pelaku sebagi DPO polisi dan satu pelaku lagi ditangkat usai mencuri sapi di Desa Selok Awar-Awar Kecamtan Pasirian.
Jamaluddin (51) warga Sukosari Kecamatan Kunir yang sudah jadi DPO polisi selama 10 bulan. Satu tersangka lagi bernama Suis (40), warga Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Tersangka bersama dua rekannya melakukan aksi pencurian sapi diwilayah Desa Selok Awar-awar (19/09). Polisi yang mendaptkan laporan lansung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku menggunakan mobil rental Xenia Nopol N-475-RN.
Baca juga: Ini Syarat Dapat Leyanan Kesehatan dan Melahirkan Gratis di Lumajang
Upaya penangkapan tidak berjalan mudah, karena para pelaku melakukan perlawanan menggunkan bondet dan senjata tajam. Dua pelaku berhasil kabur dan satu orang polisi mengalami luka sobek didahi akibat perkelahian tersebut.
"Ada dua orang yang kita tangkap, satu DPO dan satu tertangkap tangan usai melakukan pencurian. Mereka melakukan perlawanan sehingga kita lumpuhkan dengan ditembak kakinya," ujar AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK, Kapolres Lumajang, Rabu (20/09/2017).
Dua pelaku yang masih buron berinisial TJ (30) warga Pasuruan dan ED (35) warga Probolinggo. Polisi terus melakukan upaya penangkapan pelaku untuk menekan angka kejahatan pencurian sapi si Lumajang.(Yd/red)
Baca juga: Mulai Maret, Pemkab Lumajang Segera Terapkan Layanan Kesehatan Rawat Jalan dan Melahirkan Gratis
Editor : Redaksi