Lumajang (lumajangsatu.com) - Mahrus Ali (38) warga Dusun Ledok RT/RW 001/002 Desa Pasirian Kecamatan Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, ditangkap oleh Satuan Rernarkoba Kepolisian Resort Lumajang. Saat digeladah didepan rumahnya, ditemukan satu poket narkoba jenis sabu di saku celana pelaku.
"Kita tangkap di depan rumahnya Selasa malam (26/09) dan kita temukan satu poket narkoba jenis sabu di saku celana pelaku," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasat Reskoba Polres Lumajang, Rabu (27/09/2017).
Baca juga: Kedungjajang Akan Kenalkan Sejarah Singo Wiguno, Patih Pertama Lumajang di Karnaval Kabupaten
Dari pengakuan pelaku, baru dua bulan menggunakan sabu untuk kebutuhan berjualan Sempol di Alun-alun Pasirian. Jika tidak menggunakan sabu, pelaku mengaku ngantuk, namun jika usai menghisap sabu maka tidak merasa letih sama sekali.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
"Dia mengaku baru menggunakan sabu dua bulan. Pelaku ini biasa berjualan Sempol di Alun-alun Pasirian dan mengaku ngantuk jika tidak menghisap sabu-sabu," jelasnya.
Seperti banyak kasus narkoba, antara bandar dan pengguna menggunakan jaringan terputus. Pelaku tidak mengenal dekat bandar dari mana asalnya dan siapa namanya. Pelaku dan bandar biasanya langsung melakukan transaksi barang dan langsung bubar.
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
"Seperti biasa, pengguna ini mengaku tidak kenal dengan bandar sabunya. Dalam beroperasi mereka menggunakan jaringan terputus," pubgkasnya. (Yd/red)
Editor : Redaksi