Kejaksaan Lumajang Musnahkan BB 128 Kejahatan

lumajangsatu.com
Kejaksaan Negeri Lumajang lakukan pemusnahan barang bukti kejahatan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 128 kasus kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Alhamdulillah, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan 128 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Teuku Muzafar, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (24/10/2017).

Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa

Dari sekian kasus yang disidangkan, kasus narkoba dan obat-obatan terlarang menempati urutan pertama. Dimana, persoalan narkoba sudah merambah hingga pelosok desa dan juga anak-anak sekolah.

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

"Paling banyak adalah kasus narkoba dan juga obat-obatan terlarang. Vonis hukuman bagi pengedar dan bandar juga tinggi," paparnya.

Ada juga barang bukti dari hasil kejahatan berupa tambang pasir illegal. Kejaksaan berkomitmen memberantas aksi kejahatan di Lumajang dan berupaya memberikan efek jera bagi para pelaku dengan tuntutan yang maksimal.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

"Ada juga barang bukti dari kasus tambang pasir illegal. Ini bukti bahwa kejakasaan akan menindak tegas semua perbuatan melawan hukum tanpa tebang pilih," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru