Buka Lapak Judi Dingdong, 3 Warga Candipuro Diringkus Polisi

lumajangsatu.com
Polres merilis hasil ungkap perjudian

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Ops Bina Kusuma Polres Lumajang meringkus tiga pelaku judi domino dan dingdong, Selasa (24/10). Lokasi perjudian di Dusun Panggung Lombol Lor, Desa/kecamatan Candipuro.

Sutrisno (57) warga Panggung Lombok Lor, Hardi (52) warga Kedawung dan Samsul Arifin warga Sumberejo Kecamtan Candipuro diamankan polisi. Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga temukan alat judi dingdong dan sejumlah uang yang diduga hasil berjudi.

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

"Kita tangkap saat mereka main judi domino dan kita juga amankan alat judi dingdong dan sejumlah uang," ujar Ipda Sajito SH, KBO Reskrim Polres Lumajang, Kamis (26/10/2017).

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Sutrisno, salah satu pelaku mengaku setiap minggu onset judi dingdong bisa mencapai 800 ribu rupiah. Dengan uang koin 500 rupih, jika beruntung bisa keluar lima unag koin dari alat mesin dingdong.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

"Domino ini hanya untuk menunggu orang yang main dingdong saja mas. Saya hanya dititipi oleh orang Kedung Pakis Pasirian," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru