Tes Wawancara, Jadi PPK Harus Dapat Ijin Suami

lumajangsatu.com
Komisioner Kpu Lumajang sedang melakukan tes wawancara kepada calon PPK

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar tes wawancara pada calon Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). PPK nantinya akan bertugas untuk menjadi penyelenggara untuk Pilkada Lumajang 2018 mendatang.

Tes wawancara digelar selama dua hari 2-3 Nopember 2017 dan pada hari pertama ada 3 peserta yang tidak hadir. Dalam tes wawancara ditanyakan tentang tiga hal, rekam jejak, aturan dan kesiapan menjadi penyelenggara pemilu.

Baca juga: Haul Bung Karno ke-56 di Senduro Berlangsung Khidmat, Polsek Siagakan Pengamanan

"Dihari pertama ada 3 calon PPK yang tidak hadir mengikuti tes wawancara, " ujar Muhammad Ridhol Mujib, Komisioner KPU Lumajang, Jum'at (03/11/2017).

Calon PPK ditanyakan kesiapan jika nantinya akan diberi amanah menjadi penyelenggara, semisal ditanyakan jika seorang guru bagaimana cara mengatur waktunya. Jika perempuan yang sudah bersama, apakah sudah dapat ijin dari suami, mengingat tugas PPK sangat berat.

Baca juga: Telat Bicara, Kepercayaan Bisa Runtuh: Pemkab Lumajang Tegaskan Publikasi Harus Cepat dan Terbuka

"Kita tidak ingin nantinya saat pelaksanaan ada PPK yang bertengkar dengan suaminya dan pemilu jadi kambing hitam. Kita ingin clear dari awal sehingga saat pelaksanaan tidak ada lagi persoalan berarti," jelasnya.

Khusnul Millah, salah seorang calon PPK dari Kecamatan Rowokangkung termotifasi jadi PPK karena ingin ikut andil dalam menciptakan pilkada yang demokratis. Siapapun yang terpilih, tentunya diharapkan jadi PPK yang terbaik yang akan jadi panitia yang jujur dan amanah.

Baca juga: Lumajang Raih Bronze Award UB Halal Metric 2026, Ekosistem Halal Jadi Mesin Baru Ekonomi Daerah

"Kita ingin ikut menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menciptakan pilkada yang demokratis yang menghasilkan pemimpin yang amanah," pungkasnya. (Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru