Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku penada sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pembegalan. Abdul GMNI, (29) warga Desa Salak Kecamatan Randuagung ditangkap dengan 4 barang bukti sepeda motor.
Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 unit sepeda motor, yakni Zuzuki FU, Vario Putih, Bead Putih dan Supra X warna Hitam.
Baca juga: DPRD Siap Sinergi Bersama Pemerintah Daerah Guna Memajukan Kabupaten Lumajang
"Saat kita lakukan penggerebekan kita temukan 4 unit sepeda motor yang diduga pelaku sebagai penada hasil pembegalan," ujar AKP Roy Aquari Prawirosastro SH, Kasatreskrim Polres Lumajang, Kamis (30/11/2017).
Empat sepeda motor yang diamankan hanya satu yang ada plat nomornya dan sebagainya nomor rangka dan mesin sudah dirusak. Polisi terus mengembangkan hasil penangkapan pindah tersebut untuk menangkap siapa yang menjualnya.
Baca juga: DPRD Siap Dukung Program Pro Rakyat Bupati Lumajang Indah Amperawati
"Kita akan terus lakukan pendalaman kasus ini, kita ingin penjual atau pemetiknya ini juga bisa ditangkap," jelasnya.
Dari pengakuan, tersangka baru 3 bulan menjadi pindah sepeda motor hasil curian. Sepeda motor yang dibeli kemudian dijual kembali dan tidak keluar dari wilayah Randuagung.
Baca juga: Cegah Kebocoran Pajak, Bunda Indah Akan Bangun Timbangan Pasir Lumajang
"Pengakuannnya baru 3 bulan saja menjadi penadah. Dan sepeda sepeda itu dijual tidak keluar dari Randuagung," pungkasnya. (Yd/red)
Editor : Redaksi