Penambangan Pasir Tak Berijin, DPKD Lumajang Tak Berani Tarik Retribusi

lumajangsatu.com

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Karena tidak memiliki ijin yang sah, penambangan pasir di pinggir pantai selatan, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) tidak berani melakukan penarikan retribusi. Akibatnya, Rakyat Lumajang sangat dirugikan, terlebih lagi pasir yang keluar mencapai ratusan truk setiap harinya.

"Itu tidak berijin, kalau kita tarik berarti kita meleglakan penambngan itu,," kata Kepala DPKD, Rochamniyah pada wartawan, Jum'at (30/08/2013).

Ia menmbahkan, menurunya pendapatan asli daerah di tahun 2013 dari sektor pasir, hingga bulan Agustus ini, dikarenakan areal pertambang pasir yang berijin dari pemkab, sepi dari kegiatan. "Yang marak khan dipinggir pantai tak berijin, kita tidak berani untuk nariki," Ungkapnya.

DPKD sudah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Satpol PP dan Pokja pertambangan soal adanya penambang pasir di pesisir pantai selatan. Karena, jika menarik retribusi, sama halnya melegalkan penambangan dikawasan dilarang.

DPKD bersama instansi terkait masih mencarikan solusi untuk menghentikan penambang pasir dipinggir pantai selatan Lumajang.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru