Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Lumajang(lumajangsatu.com)- Bagian Hukum Pemerintah kebupaten Lumajang, mulai melakukan sosialisasi hasil pembuatan Peraturan Daerah (Perda) pada Taahun 2013, Mansur Hasan, Kabag Hukum Pemkab menyatkan, pemerintah melakukan sosialisasi dua perda, di empat titik se-kabupaten Lumajang.
"Kita sosilalisai perda RTRW dan Perda Penaggulangan bencna Daerah," Ujar Mansur, Senin (02/09/2013).
Titik yang akan menjadi focus sosialisai, adalah dikecamatan pasiiran, Klakah, Lumajang dan Yosowilngan. Pesrta dari sosialisi berasal dari kepala Desa dan perangkat pemerintahan yang lainnya, seperti RT dan RW.
"Kita libatkan unsur pemerinthan dam sosialisasi dua perda ini," Terangnya.
Keluhan sejumlah masyarakat tentang rendahnya kesadaran hukum masyarakat, Mansur beralasan bahwa pemerintah sudah melakukan sosialisai perda dan telah memasang setiap perda yang dibuat dalam website hukum Lumajang.
"Kita sudang umumkan dan kita sosialisasikan setiap perda yang dihasilkan," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi