Lumajang (lumajangsatu.com) - Perhutani Lumajang kembali berhasil mengakap pelaku illagel loging (maling kayu). Puluhan kayu jati berukuran besar berhasil diamankan oleh Perhutani dan Polsek Pasirian dari tangan pelaku.
Muchlisin, Kepala Perhutani Lumajanng menyatakan, dari hasil pengintaian, petugas akhirnya bisa meringkus tersangka. Dhoni, Warga Dusun Dampar Desa Bades Kecamatan Pasirian berhasil ditangkap bersama barang bukti puluhan kayu jati.
"Setelah kita lakukan pengintaian, kita berhasil tangkap pelaku illegal loging dengan barang bukti kayu jati ukuran besar," ujar Muchlisin, Selasa (29/05/2018).
Mudusnya juga terbilang baru, kayu yang sudah dipotong dan setengah jadi itu diangkut menggunakan truck pasir. Namun, karena sudah diintai cukup lama, pelaku berhasil ditangkap saat mengangkut kayu-kayu curian yang bersal dari petak 23d, RPH Bago BKPH Pasirian.
"Modusnya juga baru mas, diangkut menggunakan dam truck pasir untuk mengelabui petugas. Namun, kita bersama Polsek Pasirian bisa ringkus pelaku," terangnya.
Para pelaku biasanya beraksi memotong kayu dihutan saat petugas lengah. Pelaku menggunakan mesin senso yang diberi peredam sehingga tidak mengelauarkan bunyi yang keras. "Pelaku memotong kayu menggunakan mesin senso yang diberi peredam dan dilakukan saat petugas lengah," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Kuy, Merapat Asyiknya Ngopi di Padang Savana Pandanwangi Lumajang
Editor : Redaksi