Kriminal Lumajang

Inilah 6 Wajah Begal Sadis di Lumajang 3 Pelaku Ditembak Kakinya

lumajangsatu.com
AKP Hasran SH, M.Hum Kasatreskrim Polres Lumajang menunjukan sepeda barang bukti pembegalan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim gabungan Polres Lumajang terus melakukan perang melawan kejahatan jalanan (begal) yang sangat meresahkan. Polisi berhasil meringkus 6 kawanan begal sadis dan juga penadah sepeda motor hasil curian.

Karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, tiga pelaku menerima hadiah timah panas di kakinya. Dari hasil introgasi, baru lima TKP pembegalan yang berhasil diungkap oleh tim Resmob Polres Lumajang.

"Alhamdulillah, tim Polres Lumajang kembali berhasil ungkap pelaku begal sadis yang meresahkan warga Lumajang dan sekitarnya," ujar Ipda Catur Budi Baskara, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Rabu (10/10/2018).

Berikut nama dan peran dari masing-masing pelaku begal sadis:
 begal
1. SUHARTONO Bin NIKMAT, (33) Lumajang 17 Agustus 1985, alamat Dusun Wangkit Rt.02 Rw. 05 Desa Ranu wurung Kecamatan Randuagung. Pelaku adalah residivis kasus Curas sudah pernah dihukum 2 Kali di Lapas Jember, peran dalam perkara sebagai Joki dan juga sebagai Eksekutor.
begal
2. DEDY HANDIKA Bin MUNASIB, (22), Lumajang 12 Desember 1996, alamat Dusun Lembeneh Rt.05 Rw. 05 Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung. Peran pelaku sebagai eksekutor.
begal
3. KURNIA WAHYU ILAHI Bin HOLIK, (19), Lumajang 05 Mei 1999, alamat Dusun Toroyan Rt.27 Rw. 07 Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung. Peran pelaku sebagai joki turut serta melakukan pembegalan.
begal
4. ABDUL HARIS Bin JUNAIDI, (25), Lumajang 07 Juli 1995, alamat Dusun Toroyan Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung. Peran pelaku sebagai turut serta melakukan mengambil kendaraan bermotor.
begal
5. TAPI Bin TARI, alamat Dusun Duncong Rt.04 Rw. 02 Desa Salak Kecamatan Randuagung. Peran pelaku sebagai orang yang membeli hasil kejahatan alias penadah.
begal
6. ARIP Bin RAES, (42), Lumajang 15 Desember 1976, alamat DusunKajer Rt. 21 Rw. 18 Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung. Peran pelaku sebagai orang yang membeli hasil kejahatan atau penadah.

"Kita terus lakukan penyelidikan untuk mengungap semua kejadian pembegalan yang ada di wilayah hukum Polres Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru