Lumajang (lumajangsatu.com) - Bagi Jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Pemerintah Kab. Lumajang diharapkan mentaati Sistem Informasi Presensi Pemerintah Kabupaten Lumajang (SIPERLU). Sistem itu, sangat berdampak pada TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) yang diperoleh oleh ASN.
BACA JUGA : Sidak, Cak Thoriq Kecewa Bangunan dan Perawatan Alun-alun Lumajang
Baca juga: KPU Lumajang Tetapkan Nomer Urut Pasangan Cabup Cawabup
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Lumajang Ir. Indah Amperawati, M. Si., saat membuka acara Sosialisasi Penghasilan Tambahan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Lumajang, di Lantai III Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (01/11/18).
Lebih lanjut, Bunda Indah, menyampaikan bahwa terselenggaranya sosialisasi TPP tersebut, merupakan salah satu reward yang diberikan kepada ASN, yang berlaku terhitung mulai November 2018 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diberikannya reward tersebut, diharapkan, ASN dapat meningkatkan motivasi mentaati peraturan yang ada di lingkungan Kab. Lumajang. ASN diharapkan meningkatkan kinerja sesui dengan yang diharapkan.
Baca juga: Cak Thoriq dan Bunda Indah Pamit Pada Warga Lumajang
Bunda Indah menghimbau, kepada ASN agar selalu menggunakan SIPERLU dengan konsekuen, bahwa toleransi keterlambatan oleh ASN dicatatkan selama 30 menit. "Untuk keterlambatan itu masih bisa ditoleransi selama 30 menit, kalau lebih dari itu, akan berdampak pada TPP yang sudah didapat," jelasnya.
BACA JUGA : Cak Thoriq Beri Tiga PR Bagi Pariwisata di Lumajang
Baca juga: Bunda Indah Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN Lumajang
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakit Ali Yusron, M. AP., melaporkan bahwa, tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan Bupati no 48 tahun 2018 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan PNS. "Program Siperlu untuk lebih meningkatkan kinerja ASN," ujarnya. (hms/ls/red)
Editor : Redaksi