Pasirian (lumajangsatu.com) - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian motor yang terjadi di Dusun Siluman Desa Bades Kecamatan Pasirian. Tersangka, Agus Priwahyono (24) warga Dusun setempat nekat mencuri motor milik tetangnnya Kharin (44).
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban melalui Paur Kasubag Humas, Ipda Catur Bhaskara mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor dari penyelidikan petugas Satreskrim di lapangan. Petugas mencurigai motor milik korban yang tanpa surat-surat.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"Saat dicek oleh petugas, motor Vega milik dari tetanga pelaku yang hilang dicuri," ungkap Catur diruang kerjanya, Kamis(06/12/2018).
Modus operasi pelaku dengan cara mengambil motor korban diparkir di teras rumah. Mengetahui motor tidak dikunci, pelaku langsung membawa kabur ke arab barat dusun Siluman Desa Bades Pasirian.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasla 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ls/red)
Editor : Redaksi