Pasirian (lumajangsatu.com) - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian motor yang terjadi di Dusun Siluman Desa Bades Kecamatan Pasirian. Tersangka, Agus Priwahyono (24) warga Dusun setempat nekat mencuri motor milik tetangnnya Kharin (44).
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban melalui Paur Kasubag Humas, Ipda Catur Bhaskara mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor dari penyelidikan petugas Satreskrim di lapangan. Petugas mencurigai motor milik korban yang tanpa surat-surat.
Baca juga: Dinas Pendidikan Lumajang Minta Lembaga Sekolah Lebih Teliti Dalam Mencetak Ijazah Siswa
Baca juga: 35 Objek Wisata di Lumajang Tidak Aktif Akibat Pengelolaan Tak Maksimal
"Saat dicek oleh petugas, motor Vega milik dari tetanga pelaku yang hilang dicuri," ungkap Catur diruang kerjanya, Kamis(06/12/2018).
Modus operasi pelaku dengan cara mengambil motor korban diparkir di teras rumah. Mengetahui motor tidak dikunci, pelaku langsung membawa kabur ke arab barat dusun Siluman Desa Bades Pasirian.
Baca juga: Lumajang Akan Bangun Jalan Tambang Pasir Sepanjang 9 Km di Pasirian
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasla 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ls/red)
Editor : Redaksi