Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satreskoba Polres Lumajang berhasil menggulung pengedar besar pil koplo asal Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh yakni, WW (28). Terungkapnya, kasus ini dari laporan warga yang sering melihat, IL (23) warga Sumberjati membeli pil koplo.
Petugas mendapat laporan langsung mengintai dan melihat gerak gerik, IL yang mengkonsumsi pil koplo penganti miras untuk teler.
Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning
"Dari hasil penyelidikan, benar IL membeli pil koplo ke tetangganya WW," kata Kasat Reskoba, AKP Purwandito, Selasa(11/12/2018).
Lanjut dia, dari hasil pengrebakan dirumah WW ditemukan ribuan pil dengan 2 jenis logo DMP dan Y. " Kita amakan keduanya untuk penyidikan," paparnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan, 826 butir pil logo Y, 1 plastik berisi 1000 butir pil logo DMP dan satu plastik pil DMP berisi 550 butir.
Baca juga: Berpura-pura Bertamu, Maling Motor Diringkus Polsek Tempeh Lumajang
Kapolres Lumajang, Arsal Sahban mengatakan, perang terhadap narkoba dan obat keras berbahaya di Lumajang akan terus dilakukan. Pasalnya, pil koplo bisa merusak generasi penerus bangsa.
Baca juga: Warga Desa Lempeni Lumajang Ditemukan Meninggal di Lahan Tebu
"Jaringan peredaran narkoba terusut satu persatu, serapih apapun dan Selihai apapun pelaku kejahatan menutupi aktivitas nya, pihak kepolisian pasti dapat melacak dan menemukan pelaku kejahatan," ungkapnya.
Mereka akan dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (ls/red)
Editor : Redaksi