Polri Bersama Rakyat

Polisi Tangkap Pencuri HP Berkembang Pelaku Curanmor 11 TKP

lumajangsatu.com
Tim Resmob Polres Lumajang bersama pelaku curanmor di tengah (pakai hem hitam). ( foto Polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Anggota Polsek Lumajang Polres Lumajang dibantu anggota Resmob Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Alhamdulillah anggota saya berhasil mengungkap pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Lumajang," ungkap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban saat dihubungi via telepon, Senin(17/12/2018)

Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Nopember 2018 atas nama Armiyati Rizal (29) seorang  Karyawan swasta asal Tempeh yang kehilangan sebuah Handphone HP di dalam warung kopi "CAHAYA JIBRIL" Jl. Gajah mada - Lumajang.  Anggota Polsek Lumajang dibantu anggota resmob polres lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian yg berada di dalam cafe boms99 pada Jumat 14 Desember 2018.  Pelaku berinisial S (28) asal Kecamatan Padang.

Petugas mendapati Handphone korban berada dalam penguasaan pelaku. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Alhamdulillah Anggota saya berhasil mengungkap pelaku spesialis curanmor meresahkan warga Lumajang dan tidak tanggung tanggung pencurian hingga 12 tempat yg berbeda. Saya menerjunkan Timsus Resmob untuk memburu komplotan pelaku yang belum tertangkap dan juga untuk mengungkap keberadaan 11 ranmor hasil curian mereka. sindikat curanmor ini jika tidak ditangkap maka akan meresahkan warga dan saya berjanji saya akan menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang," tutur Arsal.

Dari hasil introgasi, ternyata Pelaku berinisial S ini merupakan pelaku curanmor, dan mengakui kalau sudah 12 kali melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP berbeda beda.

"Dalam kasus ini kami hanya mendapat 1 BB ranmor hasil curiannya, dalam aksinya S tidak sendirian, dan kami sudah mengantongi nama nama pelaku lainnya berdasarkan hasil keterangan Tersangka S. Sekarang anggota resmob dan polsek lumajang sedang memburu pelaku lainnya guna mencari 11 motor hasil curiannya," ujar Kasat Reskrim AKP Hasran.

Barang bukti berhasil diamankan yaitu  1 unit HP merk XIAOMI dan 1 sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih.

Modus pelaku mendapatkan hasil curiannya dengan merusak lubang kontak sepeda menggunakan kunci "T" sehingga kendaraan incarannya tsb dapat dimilikinya dengan cara yg tidak halal.

 Tersangka S diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk selanjutnya Tsk di tahan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas administrasi penyidikan. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru