Kriminalitas Lumajang

Inilah Wajah Sadis 4 Pelaku Pemerkosaan Gadis Kunir di Kebun Singkong JLS

lumajangsatu.com
Empat pelaku pemerkosaan gadis Kunir saat diamankan di Mapolres Lumajang (foto Reskrim)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dalam waktu 5 hari Polres Lumajang berhasil meringkus semua pelaku pemerkosaan di kebung singkong jalan lintas selatan (JLS). Korbannya adalah seorang gadis asal Kunir yang masih berusia 17 tahun.


Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Dua pelaku yakni Muhammad Nurullah alias Nurul (23) dan Muhammad Rozi warga Rekesan Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh. Kedua pelaku berperan sebegai eksekutor pemerkosaan kepada korban dikebun singkong pada hari Minggu (23/12).


"Dua pelaku ini adalah eksekutor atau pelaku pemerkosaan kepada korban secara bergiliran," ujar AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang, Jum'at (28/12/2018).

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menangkap Ubaidilllah alias Obet (20) warga Pemukiman Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh. Peran pelaku adalah memegang tangan dan menutup mulut korban agar tidak berteriak.


Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

"Obet kita tangkap duluan dan kita dapat informasi bahwa dua pelaku lain akan kabur ke Bali," paparnya.

Setelah menangkap dua pelaku pemerkosaan, polisi juga menangkap Abdul Qodir Jaelani warga Parasgoang Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh. Kemepat pelaku pemerkosaan dan juga yang membantu memegang dan mengamankan lokasi pemerkosaan sudah dibawa ke Mapolres Lumajang.


Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

"Kita sudah amakan 4 pelaku dengan peran masing-masing dan eksekutor pemerkosaannya kita tembak kakinya karena hendak melawan," imbuhnya.

AKBP. DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM saat dikonfirmasi mengutuk keras perbuatan ini. "Saya sangat mengutuk perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban. Ini bukti nyata perlu adanya peran orang tua serta keluarga agar salah satu keluarga kita tidak ada yang salah dalam memilih pergaulan. Saya sangat bisa merasakan perasaan keluarga dan orang tua korban, maka dari itu biarkan proses hukum yg mengadili semuanya," tegas Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru