Penipuan dan Pencuri Mobil

Tim Resmob Polres Lumajang Bekuk Sindikat Pencuri Mobil Rental Kurang dari 24 Jam

lumajangsatu.com
Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Bekuk 2 Pelaku Sindikat Pencurian Mobil Rental. ( Foto Polres for Lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku curanmor mobil berjenis Avanza di Banyuwangi, Sabtu (29/12/2108). Pengejaran pelaku dilakukan tim Resmob Satreskrim, saat mengetahui mobil kabur kearah timur dan langsung dibuntuti.

"Alhamdulillah kurang dari 24 jam curanmor sudah tertangkap dan dalam proses melarikan diri ke luar kota tetapi keburu ditangkap oleh Resmob Polres Lumajang" terang Kasat Reskrim Akp Hasran S.H M.H.

Tersangka bernama Andri Kuniarawan (31)warga  Jl.Letjen Suprapto XVI/65 Lingk. Krajan Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersari - Jember dan Mohammad Soleh (31) warga Jl.Kapten Piere tendean Kawasan Gadingsari KecamatanLumajang.

Kedua pelaku mencuri mobil milik  AH (30) pengusaha Rental Mobil, warga Jl. Patimura Al-muhajirin Kelurahan Tompokersan.  Kejadian pencurian mobil ini terjadi pada 28 Desember 2018 tepatnya pukul 18.00 bertempat di Jln. Mayor kamari sampurno, Kelurahan Ditotrunan saat dipinjam temanya. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Toyota Avanza No.Pol : N 1415 YT Thn. 2012 Warna Silver metalic.

Kejadian tersebut bermula saat korban(AH) meminjamkan mobilnya untuk disewa oleh kedua pelaku tersebut(Andri dan Soleh) pada 28 Desember 2018 pukul 07.30, namun para pelaku tersebut memiliki niat jahat dengan menduplikatkan kunci mobil dan ingin memiliki mobil tersebut dengan cara yg tidak halal.
Setelah dikembalikan, pukul 18.00 mobil tersebut dicuri oleh kedua pelaku dan segera membawa mobil tersebut pergi. Korban melaporkan kejadian tersebut pukul 18.30 WIB, Jum'at(28/12/2018).

Kasat Reskrim Akp Hasran S.H M.H mendengar laporan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Tim Resmob untuk memburu pelaku curanmor tersebut.  Tim Resmob mendengar kalau mobil hasil curian Tersebut sudah terlihat di Banyuwangi dan benar saja tepatnya di Jalan Raya Muncar- Banyuwangi.

"Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti mobil yang sedang dikendarainya tepatnya pada 29 Desember 2018 pukul 06.00," ungkap Hasran.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaska jajaran Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku curanmor yang terjadi baru kemarin malam dan pagi. Anggotana sudah tertangkap sedangkan pelaku sudah berada di Banyuwangi, tetapi berkat keseriusan dan kemaksimalan dalam bekerja.

"Barang bukti yg dibawa lari pun dapat ditemukan dan pelaku segera diamankan," paparnya.

Lanjut dia, pihaknya  juga berupayah memberantas para pelaku Begal, Curanmor dan pelaku kriminalitas lainya, Tim anti begal yg telah dibentuk juga rutin keliling mengamankan wilayah sekitar khususnya Lumajang guna menekan angka Kriminalitas dan mengurangi keresahan masyarakat.

"Saya katakan, tidak usah khawatir mengenai kriminalitas, kami akan selalu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serumit apapun kasusnya pasti dapat terpecahkan oleh kami, percayakan saja pada kami.," paparnya.

Pelaku dibawa ke Mapolres Lumajang beserta barang bukti yg telah dicuri guna dimintai keterangan lebih lanjut dan pelengkapan berkas penyidikan.  Pelaku diancam pelaku Pasal 363 KUHP secara bersama sama melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru