Polisi Keluarkan Surat Edaran Himbauan

Polres Lumajang Siap Tindak Konvoi Pesta Tahun Baru dan Motor Knalpot Brong

lumajangsatu.com
Anggota Polres Lumajang menyebarkan surat edaran perayaan tahun baru ke komunitas anak muda di Alun-alun.. ( foto Polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Semakin dekatnya malam pergantian tahun, banyak orang orang yg mempersiapkan segala sesuatunya untuk menandai dimulainya penanggalan kalender masehi tersebut. Mulai dari mempersiapkan terompet untuk detik detik terakhir, bakar bakar saat keluarga berkumpul hingga merencanakan akan bersama siapa di penghujung tahun 2018 tersebut.

Polres Lumajang mengeluarkan surat edaran untuk pengamanan dan larangan bagi masyarakat yang mau merayakan pesta pergantian tahun baru. Hal ini untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan, mengadakan pesta boleh, tetapi jangan sampai ada celaka.

Petugas membagikan surat edaran ke kelompok anak muda di berbagai tempat keramaian di Lumajang. Agar, himbauan dari aparat kepolisian bisa ditindak lanjuti dengan sikap baik.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM dikonfirmasi akan peraturan ini, membenarkan dan akan semaksimal mungkin menjaga wilayah Lumajang akan tetap kondusif hingga perayaan selesai.

"Nantinya anggota kami akan saya kumpulkan tanpa terkecuali pada tanggal 31 Desember 2018 pukul 17.00 wib. Hal ini terkait perayaan tahun baru, sehingga masyarakat akan lebih tenang dan aman dengan kehadiran banyaknya anggota Polri. Selain itu kami juga akan menindak tegas pelanggar peraturan, khususnya pengguna kendaraan dengan knalpot brong serta yang tetap memaksakan diri untuk melaksanakan konvoi di pergantian tahun ini," tegas Arsal saat dihubungi, Minggu(30/12/2018).

Menanggapi perayaan pergantian tahun kali ini, Polres Lumajang selaku pemegang tanggung jawab tertinggi keamanan di wilayah Lumajang telah memberikan surat edaran tentang perayaan tahun baru 2019. Ada poin poin penting yang harus diperhatikan, yakni :

1. Agar komunitas klub dan kelompok motor maupun kelompok pemuda serta masyarakat lainya tidak melaksanakan pawai/konvoi yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
2. Agar kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot brong, maupun modifikasiknalpot diatas ambang batas kebisingan yang telah ditentukan.
3. Polres Lumajang dan Pemkab Lumajang akan memfasilitasi kegiatan pergantian malam tahun baru 2019 dengan acara Car Free Night di area Alun Alun Kab. Lumajang dengan konsep hiburan yang aman, tertib, dan meriah.
4. Akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar khususnya kepada kegiatan konvoi, pawai dan penggunaan knalpot brong sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Surat edaran ini ditujukan kepada semua warga lumajang, yg tujuannya agar dalam perayaan malam tahun baru masyarakat Lumajang dapat merayakan dengan aman tenang dan nyaman. (res/ls/red)

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru