Pronojiwo (lumajangsatu.com) - Dua warga Desa Argoyuwono Kecamatan Ampelgading -Malang, Slamet (30) dan Hendik (29) ditangkap petugas saat mencuri motor milik warga Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo. Kedua pelaku kepergok pemilik motor saat hendak kabur dan dilakukan pengejaran oleh warga bersama polisi.
Informasi di Mapolres Lumajang, Rabu (9/1/2019),korban melihat kendaraannya diparkir di teras rumah dituntun oleh seseorang ke jalan raya oleh orang yg tidak dikenal. Kemudian korban sepontan teriak “maling”
Dan dirinya segera melaporkan kepada Polsek Pronojiwo.
Baca juga: Piala BTC 2025 dan Ketum GABSI Jatim di Malang Akan Diikuti Ratusan Atlet Bridge se Indonesia
Tanpa berlama lama personil Polsek Pronojiwo bersama korban segera melakukan pengejaran kepada tersangka. Sebelumnya, petugas sampai di TKP petugas mencoba menganalisa kemanakah perginya pelaku.
Ternyata pelaku panik langsung tancap gas menaiki kendaraanya sendiri dan meninggalkan kendaraan korban begitu saja sehingga meninggalkan jejak ban di jalanan dan berjalan menyusuri jalanan Dusun Supiturang sampai pada akhirnya terlihat ada motor sedang diparkir kan di pinggir jalan.
Motor ditemukan warga di kebun salak, ternyata itu kendaraan pelaku yang ditinggalkan untuk bersembunyi. Petugas meminta agar warga sekitar keluar dan menggerakan warga untuk menjaring pelaku agar tidak bisa kabur.
Alhasil pelaku berhasil ditangkap, warga yg geram ingin menghakimi pelaku ditempat tetapi petugas dengan segera mengamankan pelaku agar tidak di amuk masa, pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Pronojiwo.
Baca juga: Dinas Pendidikan Lumajang Minta Lembaga Sekolah Lebih Teliti Dalam Mencetak Ijazah Siswa
Pengakuan kedua pelaku, memang sengaja berboncengan keliling untuk mencari mangsa dan terlihat ada kendaraan korban diparkir di teras rumah tanpa pengawasan dan saat dicek tidak terkunci setir. Kemudian, langsung saja pelaku menuntun keluar kendaraan korban dan ketahuan oleh korban.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, tindakan korban sudah benar saat mendapat laporan dengan segera melaporkan tindak tersebut kepada petuga. Ketelitian petugas membaca TKP dapat menentukan arah kemana pelaku melarikan barang bukti tersebut dan juga dapat segera menangkap pelaku tanpa membutuhkan waktu yg lama.
"Sudah sering saya katakana tidak ada pelaku yang bisa lebih lihai dari petugas dan setiap kejadian pasti meninggalkan jejak yg dapat digunakan petugas untuk mengungkap tindak pidana yg dilakukan oleh pelaku kriminalitas, ungkap Kapolres.
Baca juga: 35 Objek Wisata di Lumajang Tidak Aktif Akibat Pengelolaan Tak Maksimal
Barang bukti diamankan yaitu Sepeda motor Honda Supra 125milik korban dan Sepeda motor Honda grand milik tersangka Slamet.Pelaku diancam Pasal 363 KUHP yaitu Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (res/ls/red)
Editor : Redaksi