Ono-ono ae Wong Lumajang iki

Istri Ngaku Disetubuhi Tetangga, Seorang Suami di Pronojiwo Diamankan Polisi

lumajangsatu.com
Ilustrasi Penganiayaan.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Gara-gara istrinya mengadu pernah diselingkuhi oleh tetangganya.Rustam (33) warga Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo naik pitam menganiaya tetanggnya, Fahmi (19) dan berurusan dengan aparat kepolisian.

informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Lumajang, Rabu (9/1/2019), Penganiayaan ini dilatar belakangi tersangka  Rustam  merasa sakit hati dan emosi kepada korban, Fahmi  setelah mendapat pengakuan dari istrinya bahwa pernah disetubuhi secara paksa oleh korban. Tersangka yang sudah tersulut marah, tak lagi mengindahkan penjelasan korban dan langsung menganiaya korban dengan tangan kosong.

Penganiayaan ini sendiri terjadi di rumah warga bernama Fatimah alias Painem. Tersangka yang pada saat itu bersama istrinya yg bernama Evi Susanti (25 ) mengendarai kendaraan truk dan melintasi depan rumah saksi fatimah.  Tak sengaja melihat Fahmi, tersangka langsung berhenti di depan rumah Fatima.

Tersangka langsung mendobrak rumah Fatima menggunakan tangan hingga rusak. Selanjutnya tersangka masuk rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul beberapa kali tubuh korban serta menendang sebanyak dua kali.

Melihat kejadian ini, Rokayeh yang juga berada di tempat kejadian langsung berteriak minta tolong . Sehingga membuat salah satu tetangga yang bernama Abdul Rohim bersama warga yang lain datang untuk melerai. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan,  cukup menyayangkan peristiwa yang terjadi di wilayah hikum Polsek Pronojiwo ini.

"Saya sangat memahami perasaan dari tersangka, dimana ia sangat emosi setelah mengetahui istrinya pernah diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun demikian, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang. Karena Negara kita adalah Negara hukum, sudah sepatutnya segala permasalahan diselesaikan dengan jalur hukum” tegas Arsal.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru