Kriminal Lumajang

Polres Lumajang Ringkus Emak-emak Pengedar Sabu-sabu

lumajangsatu.com
Satreskoba Polres Lumajang meringkus emak-emak yang jadi bakul sabu-sabu (foto polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap emak-emak yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Rusmi (34) warga Sumber Tumpak Desa Kalipeggung Kecamatan Randuagung langsung digelandang polisi.

Rusmi ditangkap dirumahnya Sabtu (26/01) oleh polisi tanpa melakukan perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti sabu dan sejumlah peralatan serta uang sebesar Rp. 200.000.

"Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang memang kembali menangkap seseorang atas kasus kepemilikan sabu," ujar AKBP DR. Arsal Sabhan SIK, Kapolres Lumajang, Minggu (27/01/2019).

Polisi menduga sabu yang berasal dari Rusmi telah beredar luas di Randuagung. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemasok sabu-sabu tersebut.

"Kami selidiki dari mana barang tersebut berasal, sehingga kami akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang," tegas Arsal.

Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito menuturkan bahwa tersangka memang sudah lama jadi target polisi. Setelah memastikan bahwa pelaku memiliki dan menyimpan sabu maka polisi langsung melakukan penyergapan.

"Tersangka merupakan target kami. sudah kami lidik beberapa hari ini, dan saat kami yakin menguasai sabu, langsung kami tangkap, masih akan kami kembangkan jaringannya," terang Priyo.

Baca juga: Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 subsider 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.(Yd/red)

Baca juga: Akses Jalan Utama Menuju Kecamatan Tempursari Lumajang Longsor

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru