Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang meringkus pengedar pil terlarang. Muhammad Faisol (21) warga Kalipenggung Kecamatan Randuagung diringkus polisi.
Faisol kedapatan memiliki 94 pil logo Y masuk dalam daftar obat keras berbahaya (okerbaya). Polisi juga menyita uang 260 ribu, yang diduga dari hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
"Kemarin (29/01) tim menangkap seseorang yang diduga menjadi penjual okerbaya," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskroba Polres Lumajang, Rabu (30/01/2019).
Faisol ditangkap polisi saat berada di warung kpi Paijo di wilyah Kecamatan Randuagung. Tersangka dijerat dengan pasal 197 Sub. 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mengapresiasi kinerja Satreskoba. Polres Lumajang akan terus melakukan perang pada narkoba, miras dan juga okerbaya.
"Kita akan lakukan perang, sebab banyak kejadian kriminal diawali dengan mabuk terlebih dahulu," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Editor : Redaksi