Awas Okerbaya Lur..!

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Sukodono Ditangkap Saat Sarungan

lumajangsatu.com
Pengedar Pil Koplo masih mengenakan sarung menunjukan barang bukti didampingi petugas. ( foto Polres for Lumajangsatu.com)

Sukodono (lumajangsatu.com) - Sunggu apes, Miftahul Huda (27) warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono ditangkap tim Satreskoba Polres Lumajang lantaran nekat jualan obat keras berbahaya. Saat ditangkap tersangka masih mengenakan sarung.

"Dia menjual obar keras berbahaya," kata Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito di Kantornya, Sabtu(2/2/2019).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 801 butir pil koplo yang sudah diplastiki dan siap edar. Tersangka tidak bisa mengelak dan pasrah saat diamankan petugas.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban membenarkan,  akan penangkapan warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono dalam kasus kepemilikan pil koplo tersebut. Setelah kemarin Tim Cobra mengungkap kasus pencurian motor, hari ini giliran tim opsnal Satreskoba  berhasil mengamankan pengedar pil koplo wilayah pemasaranya adalah areal Lumajang.

"Sekali lagi saya tekankan, Polri sebagai penegak hukum tak kan sudi untuk berbagi dengan para pelaku tindak kejahatan," jelasnya.

Lebih lanjut, pria lulusan Akademi Kepolisian tersebut ini mengatakan agar masyarakat selalu mentaati peraturan yg telah ada. "ini adalah negara hukum, negara tak boleh kalah oleh preman. Maka dari itu, saya berharap agar masyarakat tak melanggar aturan aturan yg berlaku jika memang tak mau berurusan dengan petugas keamanan" tegas Arsal.

Tersangka digeladang ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1. Milyar. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru