Peredaran Narkoba di Lumajang Mengkhawatirkan

Simpan dan Bawa Sabu, Warga Mlawang - Klakah Ditangkap di Sumbersuko

lumajangsatu.com
Nanang warga Mlawang Klakah ditangkap polisi saat membawa Sabu-sabu di Sumbersuko. ( foto polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satreskoba Polres Lumajang lagi-lagi menangkap seseorang diduga pengedar dan pengguna narkoba. Tersangka Nanang (40, warga  Desa Mlawang Kecamatan Klakahtertangkap di Tepi Jl. Dusun Klumprit Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko.

Tersangka sendiri tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 0,30 gram. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, peredaran sabu akhir akhir ini semakin marak dan sangat menghantui masyarakat Lumajang. Dari pertama kali dirinya menjabat sebagai Kapolres Lumajang, sudah sangat berulang kali Sat Reskoba menagkap pengedar serta pemakai barang haram ini.

"Saya heran mengapa peredaran barang ini masih bisa masuk ke wilayah hukum Polres Lumajang," jelasnya.

Kapolres berjanji kepolisian akan terus menyelidiki kasus peredaran ini secara mendalam. Sehingga bisa menguak sekaligus menangkap kartel narkoba maupun adakah aktor intelektual yang bermain dibelakang kasus ini. 

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Kepolisian sebagai garda terdepan sebagai pemberantas kasus narkoba tak boleh kalah,"Tegas Arsal saat dihubungi, Senin(4/2/2019)

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito mengatakan,tersangka saat ditangkap  tanpa perlawanan. Pihaknya berhasil memeriksa dan didapati barang tersebut dalam penguasaannya.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

"Tersangka beserta barang bukti kami amankan guna mengorek informasi lebih dalam lagi agar dapat mengungkap sindikat sabu di tempat lainnya".

Adapun pasal yang yang akan dikenakan pada tersangka, pasal 112 undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka dalam penyidikan untuk mengembangkan dari mana sabu-sabu berasal. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru