Baca juga: Sangat Instagramable, Boardwalk Selokambang Lumajang Sudah Selesai Diperbaiki
Lumajang(lumajangsatu.com)- Untuk kali ke-9, Kabupaten Lumajang kembali memperoleh Piala Bergengsi dibidang lalulintas, yaitu Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Utama dari Kementrian Perhbungan RI. Namun, yang menjadi kendala utama setiap kali penilaian WTN adalah Parkir liar yang masih marak di jalan PB Sudirman.
"Yang jadi kendala utama saat penilaian WTN adalah persoalan parkir liar di ruas PB Sudirman sebelah timur," Ujar BEP Winarno, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Jum'at (04/10/2013).
Sebenarnya, Dishub Lumajang pernah menerapkan sanksi pengambilan helm bagi pengendara yang memarkir kendaraan dizona larangan parkir. Namun, hal itu tidak bertahan lama, karena banyak reaksi penolakan dari masyarakat. "Jadi dulu kita ambil helemnya, dan pemilik diminta datang ke kantor dishub untuk kemudian ditilang oleh Polisi, namun tidak lama karena mendapat penolakan dari masyarakat," Tambahnya.
Ditanya tentang apakah Lumajang perlu adanya sanski cabut pentil, seperti yang diterapkan DKI Jakarta, Win menilai masih belum perlu. Disamping itu, Lumajang juga belum memiliki perda yang mengatur tentang sanski langsung bagi pengendara yang melarang zona parkir, seperti cabut pentil, gembok sepeda dan lainnya. "Kalau DKI sudah ada payung hukumnya, sehingga masyarakat tidak bisa protes," Jelasnya.
Lanjut Win, parkir dilumajang sebenarnya tidak sebegitu parah seperti kota-kota besar seprti Jakarta dan Surabaya. Untuk mengatasi carut marutnya parkir itu, hanya ada dua rumus, yakni kepatuhan masyarakat dalam mentaati rambu, dan tindakan tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. "Rumasnya hanya dua, kesadaran masyarakat dan tindakan tegas dari aparat kepolisian," Pungkasnya.(Yd/red)
"Yang jadi kendala utama saat penilaian WTN adalah persoalan parkir liar di ruas PB Sudirman sebelah timur," Ujar BEP Winarno, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Jum'at (04/10/2013).
Sebenarnya, Dishub Lumajang pernah menerapkan sanksi pengambilan helm bagi pengendara yang memarkir kendaraan dizona larangan parkir. Namun, hal itu tidak bertahan lama, karena banyak reaksi penolakan dari masyarakat. "Jadi dulu kita ambil helemnya, dan pemilik diminta datang ke kantor dishub untuk kemudian ditilang oleh Polisi, namun tidak lama karena mendapat penolakan dari masyarakat," Tambahnya.
Ditanya tentang apakah Lumajang perlu adanya sanski cabut pentil, seperti yang diterapkan DKI Jakarta, Win menilai masih belum perlu. Disamping itu, Lumajang juga belum memiliki perda yang mengatur tentang sanski langsung bagi pengendara yang melarang zona parkir, seperti cabut pentil, gembok sepeda dan lainnya. "Kalau DKI sudah ada payung hukumnya, sehingga masyarakat tidak bisa protes," Jelasnya.
Lanjut Win, parkir dilumajang sebenarnya tidak sebegitu parah seperti kota-kota besar seprti Jakarta dan Surabaya. Untuk mengatasi carut marutnya parkir itu, hanya ada dua rumus, yakni kepatuhan masyarakat dalam mentaati rambu, dan tindakan tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. "Rumasnya hanya dua, kesadaran masyarakat dan tindakan tegas dari aparat kepolisian," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi