Lumajang (lumajangsatu.com) - Diresmikannya Unit Meterologi untuk mengukur dan mengetes kejujuran timbangan pedagang perlu disambut baik. Kabupaten Lumajang mempunyai 2 pasar tertib ukur, diantaranya pasar Sukodono dan pasar Pasirian.
Bahkan. unit Metrologi Legal Lumajang mendapatkan urutan yang ke- 123 terkait SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang) dari Menteri Perdagangan RI.
Baca juga: Warga Kutorenon Lumajang Dijak Jaga Saluran Air dan Waspada Demam Berdarah Jelang Musim Hujan
Kepala Balai Besar Standarisasi dan Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta, Drs. Anis Zukri, M. Si., mengatakan, bahwa pihaknya memberikan penghargaan setinggi - tingginnya kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang atas dukungan yang sudah diberikan terhadap penyelenggaraan kegiatan metrologi legal yang sesuai dengan Perundang-undangan.
Baca juga: Pj Bupati Lumajang Pantau Sejumlah Aliran Sungai Antisipasi Banjir Jelang Musim Penghujan
Terbitnya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pelaksanaan metrologi legal. Ia mengatakan, bahwa urusan tersebut sebelumnya berada di level Provinsi dan saat ini sudah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Dengan terbitnya UU no 23 ini, pelayanan lebih dekat dengan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Bruak, Truk Pasir Tabrak Pelajar di Jalan Raya SMAN Pasirian Lumajang
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lumajang, Bambang Soerjo., melaporkan bahwa, kegiatan sinkronasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang kebenaran dan ketepatan hasil pengukuran UTTP serta mewujudkan pasar tertib ukur dan Daerah tepat ukur. (hms/ls/red)
Editor : Redaksi