Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah menerima laporan adanya penganiyaan mantan Kades Pasrujambe Junaedi (54), polisi langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengamankan Nanok Purwandono (42) warga Klakah yang diduga melakukan penganiayaan.
Aksi penganiyaan tersebut buntut dari persoalan pengelolaan tambang pasir milik CV Permasindo. Lokasi penambangan berada di aliran sungai Semeru di Kecamatan Pasrujambe.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Dalam laporannya, korban mengatakan Jum'at malam(08/03) pelaku bersama salah seorang teman nya mendatangi rumahnya sekitar pukul 20.00 wib sambil berteriak meminta korban untuk keluar dari rumah. Korban pun bergegas keluar dari rumah untuk melihat apa yang terjadi diluar.
Setelah keduanya bertemu, cekcokpun langsung terjadi hingga terjadi saling dorong antar keduanya. Pelaku pun yang juga membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban untuk masuk kedalam rumah. Didalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban.
Tak tinggal diam, korban sempat melawan hingga akhirnya mengunci pelaku hingga si pelaku tak bisa berkutik. Saat itulah korban berhasil mengambil pisau pelaku dan diamankan oleh istri korban.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Mendengar kegaduhan, warga pun langsung berbondong bonding datang ke lokasi. Namun sebelum warga sampai, kedua pelaku berhasil melarikan diri keluar rumah serta merampas kembali pisau yang semula diamankan oleh istri korban sambil mengancam dengan kata kata ‘akan saya bunuh kamu diluar’.
"Memang benar Tim Cobra tadi siang berhasil menangkap pria bernama Nanok Priwandono saat mengendarai mobil Avanza putih di Desa Sumberejo Kecamatan Senduro atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe kemarin malam," ujar AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang.
AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum Kasat Reskrim Polres Lumajang menyatakan setelah mendapatkan laporan polisi langsung melakukan visum terhadap luka-luka korban. Polisi langsung melakukan pengejaran kepada terduga pelaku penganiyaan dan berhasil diamanakan ke Mapolres Lumajang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Dalam pengakuannya, pelaku juga mengatakan telah membuang pisau yang merupakan barang bukti penganiayaan tersebut. Sejauh ini pelaku juga kooperatif dengan kami dan mengakui kasus penganiayaan ini," tutur Hasaran.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui telah melanggar beberapa peraturan perundang undangan yakni membawa senjata penikam dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban luka serta penganiayaan. Pelaku pun diancam pidana penjara 10 tahun sesuai dengan Pasal 2 UU Drt No. 12 Tahun 1951 dan juga pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.(Res/red)
Editor : Redaksi