Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiyaan mantan kades Pasrujambe Junaedi SH. Nanok Purwandono, warga Klakah langsung ditahan di Polres Lumajang.
"Kita sudah tetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan mantan kades Pasrujambe," ujar AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (13/03/2019).
Polisi juga telah memasang garis polisi dalam objek pengelolaan tambang pasir CV Permasindo. Polisi menetapkan status quo pada lokasi penambangan pasir yang berada di aliran sungai Semeru Kecamatan Pasrujambe.
"Kita tetapkan status quo lokasi tambang pasir CV Permasindo sehingga tidak ada yang bisa menggarap dari para pihak," terangnya.
Hasran menyebutkan, penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus itu, kita masih terus lakukan penyidikan," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Editor : Redaksi