Lumajang (lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mendatangi RS Bhayangkara Lumajang, hal ini terkait keberhasilan Tim Cobra Polres Lumajang menangkap dua orang pelaku spesialis pencuri motor yang bIasa beraksi di wilayah Lumajang dan Jember.
Tak tanggung tanggung, keduanya telah melakukan aksinya di 13 tempat yang berbeda dengan rincian 9 lokasi berada di Kabupaten Lumajang serta 4 lokasi lainnya berada di wilayah hukum Polres Jember.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Kedua pelaku diketahui bernama Ahmad Fatoni bin Sumat (20) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono dan Muhamad Sodiqin bin Rebak (pria) yang juga merupakan warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Dalam pengakuan tersangka, Fatoni sendiri bertugas sebagai eksekutor sedangkan si Sodiqin sebagai joki motor.Mereka berdua ditangkap dilokasi berbeda.
Fatoni lebih dahulu tertangkap sekitar pukul 01.30 wib (30/3) di Jalan Raya Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang saat mengendarai kendaraan hasil curian. Selang beberapa jam, gantian Sodiqin yang ditangkap di rumahnya di Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Keduanya juga harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas lantaran berusaha melawan saat akan diamankan.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Awal pengungkapan pelaku ini berawal dari Patroli yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Jauhar yang mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat." kata Kapolres.
Masih kata, dari kasus tersebut kemudian di kembangkan sehingga tertangkap 2 pelaku lainnya. Hasil Interogasi, Pelaku ternyata telah melakukan aksinya di 13 TKP yang berbeda. "Cobra langsung bergerak dan menangkap keduanya,
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra yang pagi tadi juga mendampingi Kapolres Lumajang menuturkan bahwa para pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Keduanya terancam kurungan penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP.
"Sedangkan penadah sendiri kami limpahkan ke Polres Jember mengingat pelakunya berada di sana." mterang pria yang juga dikenal sebagai Katim Cobra tersebut. (res/ls/red)
Editor : Redaksi