Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap Chandra Setiawan (28) warga Kutorenon Kecamatan Sukodono. Chandra ditangkap di tempat kosnya di jalan Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo, (02/04).
Saat dilakuken penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir pil warna putih logo Y atau dikenal dengan pil koplo. Chandra mengaku menjadi pengedar pil koplo diwilyah Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Polisi melakukan penggeledahan di kamar mandi, lemari dan sejumlah tempat penyimpanan pil haram tersebut. Setelah memastikan di lokasi kamar kos sudah kosong, polisi langsung membawa Chandra ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan bahwa peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di Lumajang sudah menghawatirkan. Hal itu terbukti dengan sejumlah penangkapan bandar narkoba dan okerbaya yang terbilang besar sekelas Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Ini mengindikasikan bahwa Lumajang memang banyak pengguna dari barang haram tersebut, mengingat kami juga telah gencar menangkap para pengedar maupun pemakai diwilayah kami namun tetap saja ditemukan berulang kali kejadian yang sama. Secepatnya akan kami selidiki kasus ini, sehingga kami bisa memotong peredaran kartel narkoba ini," ungkap Arsal, Rabu (03/04/2019).
AKP Priyo Purwandito SH, Kasat Narkoba Polres Lumajang menyatakan bahwa pelaku sudah dalam target polisi. Petugas terus memantau gerak gerik pelaku selama beberpa hari dan dilakukan penangkapan saat yakin pelaku menyimpan barang haram tersebut.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Dalam beberapa hari terakhir anggota saya ada yang membuntuti pelaku hingga akhirnya siang tadi kami langsung menggerebek kosan yang ia tempati. Kuat dugaan pelaku memiliki jaringan yang kuat di wilayah Lumajang. Yang jelas, kami tak kan berhenti disini,"tutupnya.
Pelaku sendiri diketahui telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga mendapatkan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 miliar rupiah.(Yd/red)
Editor : Redaksi