Lumajang (lumajangsatu.com) - Chandra Setiawan Syaputra (28) warga Kutorenon Kecamatan Sukodono ditangkap polisi. Pasalnya, pemuda tersebut menjadi pengedar pil koplo (logo Y) dan ditemukan 1.000 butil pil dirumah kosnya jalan Ahmad Yani utara RS Wijaya Kusuma Lumajang.
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan menyatakan bahwa penjualan pil koplo di Lumajang adalah motif ekonomi. Betapa tidak, dari satu bungkus berisi 1.000 pil pelaku bisa untuk sampai dua kali lipat.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
BACA JUGA : Polisi Gerebeg Bandar Pil Koplo Pemuda Warga Kutorenon
"Satu bungkus ini dibeli dengan harga 800 ribu. Dijual langsung tanpa diecer sudah bisa laku Rp. 1.700.000," ujar Arsal, Jum'at (05/04/2019).
Belum lagi jika diecer, satu paket berisi 10 butir harganya antara 25-50 ribu. Seribu butir jika diecer tidak sampai satu minggu sudah habis terjual.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
BACA JUGA : Rilis TKP, Chandra Pengedar Pil Koplo Mengaku Beli dari Orang Tak Dikenal
Pil logo Y atau pil koplo sudah masuk dalam katagori obat terlarang. Saat ini, pol tersebut sudah tidak dijual di apotik, akan tetapi pembuatannya sudah melalui home industri.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Sudah tidak dijual di apotik tapi di produksi home industri. Ini yang kita sedang buru dimana home industrinya," paparnya.
Bagi pengedar pil koplo akan dikenakan melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga mendapatkan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 miliar rupiah.(Yd/red)
Editor : Redaksi