Tiga Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu, Diringkus Tim Reskoba Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com)- Arif Fajar Sucahyo, warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukdono, Sugeng (41) warga Desa/Kecamatan Padang dan Suin, warga Desa Kedawung Kecamataan Padang ditangkap Satreskoba Polres Lumajang. Pasalnya, ketiga orang tersbut diduga sebagai kawanan pengedar dan pengguna sabu-sabu kelas A.

Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Lumajang, Jum'at (11/10/2013), petugas mendapat laporan ada barang sabu-sabu masuk Lumajang dan akan segera digunakan untuk pesta. Petugas berhasil melacak terduga pengedar dan pengguna semakin jelas melihat gerak-gerik Arif Cs.

Baca juga: BBM Naik Atau Turun, Wong Majang Gak Ngurus

Tak tunggu banyak waktu, Petugas langsung menciduk Arif dari rumahnya usai pesta bersama rekannya dan didapati satu poket diduga sabu, alat hisap dan 2 bua HP. Petugas kemudian menangkap Sugeng, dirumah dengan menyita alat hisap dan uang hasil penjualan sabu Rp. 1,5 juta. Tidak sampai disitu, petugas terus bergerak ke rumah Suin, pelaku lainya . Dirumah petugas menemukan alat hisap, uang diduga hasil penjualan sabu Rp. 2,4 juta dan sebuah HP.

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Amin Sujandono mengatakan, 3 pelaku terduga kawanan pengedar wilayah Barat Lumajang. Dari hasil penyelidikan para pelaku kerap mengelar pesta sabu dan sulit di endus petugas. "Ini mungkin apesnya, kita akan dalami jaringan mereka," Pungkasnya.

Baca juga: Tahun 2015, 26 Ribu Fasilitator PNPM Mandiri Jadi Pengangguran

Akibat perbutannya ketiga pengedar dan pengguna sabu dimasukan ke dalam tahanan Mapolres Lumajang. Mereka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 21 tahun penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru