Lumajang(lumajangsatu.com)- Arif Fajar Sucahyo, warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukdono, Sugeng (41) warga Desa/Kecamatan Padang dan Suin, warga Desa Kedawung Kecamataan Padang ditangkap Satreskoba Polres Lumajang. Pasalnya, ketiga orang tersbut diduga sebagai kawanan pengedar dan pengguna sabu-sabu kelas A.
Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Lumajang, Jum'at (11/10/2013), petugas mendapat laporan ada barang sabu-sabu masuk Lumajang dan akan segera digunakan untuk pesta. Petugas berhasil melacak terduga pengedar dan pengguna semakin jelas melihat gerak-gerik Arif Cs.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Tak tunggu banyak waktu, Petugas langsung menciduk Arif dari rumahnya usai pesta bersama rekannya dan didapati satu poket diduga sabu, alat hisap dan 2 bua HP. Petugas kemudian menangkap Sugeng, dirumah dengan menyita alat hisap dan uang hasil penjualan sabu Rp. 1,5 juta. Tidak sampai disitu, petugas terus bergerak ke rumah Suin, pelaku lainya . Dirumah petugas menemukan alat hisap, uang diduga hasil penjualan sabu Rp. 2,4 juta dan sebuah HP.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Amin Sujandono mengatakan, 3 pelaku terduga kawanan pengedar wilayah Barat Lumajang. Dari hasil penyelidikan para pelaku kerap mengelar pesta sabu dan sulit di endus petugas. "Ini mungkin apesnya, kita akan dalami jaringan mereka," Pungkasnya.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Akibat perbutannya ketiga pengedar dan pengguna sabu dimasukan ke dalam tahanan Mapolres Lumajang. Mereka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 21 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi