Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran satlantas Polres Lumajang setiap harinya gencar melakukan razia pagi dan sore. Hal itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan kepatuhan pengendara pada rambu dan aturan berlalulintas yang benar.
AKP Rony Edy Yusuf, Kasatlantas Polres Lumajang menyatakan, gelaran sidang tilang pelanggaran berlalulintas di PN Lumajang dilakukan setiap hari Rabu. Setiap minggunya, minimal ada 600 sampai 800 pelanggaran yang disidangkan.
"Ada 600 sampai 800 pengendara yang melanggar yang didominasi oleh kendarann roda dua," Ujar Rony Edy kepada lumajangsatu.com disela-sela pengamanan sidang mantan kades Pandan Arum, Rabu (16/10/2013).
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan mulai tidak menyalakan lampu disiang hari untuk sepeda motor, tidak mengenakan helm, ban tidak stndart, hingaga tidak membawa surat ijin mengemudi (SIM). Ia meminta kepada masyarakat agar terus mematuhi rambu dan peraturan dalam berkendara demi keselamatan diri dan pengguna jalan yang lainnya.
"Pelanggran mulai dari tidak menyalakan lampu hingga tidak membawa SIM, kami minta masyarakat untuk memetauhi aturan yang ada demi keselamata diri dan pengendara lainnya," Terangnya.
Dari pengakuan sejumlah orang yang disidang di PN Lumajang, para pengemudi yang terkena tilang minimal membayar 45 ribu untuk satu pelanggaran seperti tidak menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua disiang hari. Bila pelanggaran diatas tiga, maka pengendara bisa dikenai denda tilang antara Rp 80.000-120.000.
"Saya kenak 45 ribu mas karena tidak menyalakan lampu, ada yang kena Rp 120.000 tadi," Ujar salah seorang pengendara yang terkena tilang.(Yd/red)
AKP Rony Edy Yusuf, Kasatlantas Polres Lumajang menyatakan, gelaran sidang tilang pelanggaran berlalulintas di PN Lumajang dilakukan setiap hari Rabu. Setiap minggunya, minimal ada 600 sampai 800 pelanggaran yang disidangkan.
"Ada 600 sampai 800 pengendara yang melanggar yang didominasi oleh kendarann roda dua," Ujar Rony Edy kepada lumajangsatu.com disela-sela pengamanan sidang mantan kades Pandan Arum, Rabu (16/10/2013).
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan mulai tidak menyalakan lampu disiang hari untuk sepeda motor, tidak mengenakan helm, ban tidak stndart, hingaga tidak membawa surat ijin mengemudi (SIM). Ia meminta kepada masyarakat agar terus mematuhi rambu dan peraturan dalam berkendara demi keselamatan diri dan pengguna jalan yang lainnya.
"Pelanggran mulai dari tidak menyalakan lampu hingga tidak membawa SIM, kami minta masyarakat untuk memetauhi aturan yang ada demi keselamata diri dan pengendara lainnya," Terangnya.
Dari pengakuan sejumlah orang yang disidang di PN Lumajang, para pengemudi yang terkena tilang minimal membayar 45 ribu untuk satu pelanggaran seperti tidak menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua disiang hari. Bila pelanggaran diatas tiga, maka pengendara bisa dikenai denda tilang antara Rp 80.000-120.000.
"Saya kenak 45 ribu mas karena tidak menyalakan lampu, ada yang kena Rp 120.000 tadi," Ujar salah seorang pengendara yang terkena tilang.(Yd/red)
Editor : Redaksi