Lumajang (lumajangsatu.com) - Tudingan curang juga sempat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang. Karena ada jumlah pihak yang mempermasalahkan formulir C1 dan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Lumajang.
“Di sela-sela rekapitulasi, ada gugatan-gugatan ke Bawaslu. Kita pun harus mengklarifikasi. Harus bagi peran sesama komisioner. Untuk menjelaskan aduan masyarakat,” kata Ketua KPU Lumajang Siti Mudawiyah Kamis (2/5/2019).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Tudingan curang pada KPU diantaranya tentang perubahan angka di formulir C1. “Tidak ada pergeseran angka-angka, hanya ada kesalahan administrasi yang dilakukan penyelenggara karena teknis saja. Teknis penulisan C1 yang non prosedural,” ucapnya.
Baca juga: Strategi Cak Thoriq Ning Fika Turunkan Angka Stunting di Lumajang dan Dukung Program Presiden
Setelah KPU melakukan klarifikasi atas tuduhan itu, semuanya tuntas di Bawaslu. Tidak ada tuduhan yang terbukti. “Apa yang dituduhkan ke KPU itu terbantahkan,” ujarnya.
Mudawiyah pun bersyukur, apa yang menjadi kendala itu bisa diselesaikan oleh KPU. Bahkan tidak menghambat proses rekapitulasi. Sehingga bisa berjalan lancar dan selesai. “Karena tidak ada keberatan dari saksi-saksi,” katanya.
Baca juga: Debat Publik Pilkada Cak Thoriq-Ning Fika dan Indah-Yudha Saling Adu Gagasan Memajukan Lumajang
Ia juga berharap, saat KPU RI mengumumkan secara resmi hasil Pemilu di Lumajang juga tidak menjadi permasalahan. “Mudah-mudahan tidak sampai terjadi gesekan atau sengketa yang berlanjut ke MK,” pungkasnya. (nr/ls/red)
Editor : Redaksi