Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap pengedar pil koplo. Muhammad Dani (26) warga Krajan Desa/Kecamatan Kedungjajang diringkus polisi di warung kopi Lambe jalan Gajah Mada Kelurahan Tompokersan.
AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan penangkapan dilakukan jam 08.00 wib tanggal 8 Mei 2019. Polisi menyita 5 butir pil logo Y, uang Rp. 15.000 dan satu buah HP.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
"Kita amankan pelaku saat berada di warung, sedang ngopi dan kita temukan sejumlah barang bukti," ujar Priyo, Jum'at (10/05/2019).
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Pelaku ditengarai sebagai salah satu penegdar pil koplo dengan sasaran para anak muda. Polisi akan terus mendalapi jaringan pil koplo di Lumajang. Pelaku melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kita akan cari lagi si pelaku ini membeli dari siapa dan dijual kemana saja," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi