Saat Enak Ngopi

Dani, Pemuda Kedungjajang Edarkan Pil Koplo Dibekuk Polisi

lumajangsatu.com
Muhammad Dani, saat diamankan ke Mapolres Lumajang (foto by Reskoba Polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap pengedar pil koplo. Muhammad Dani (26) warga Krajan Desa/Kecamatan Kedungjajang diringkus polisi di warung kopi Lambe jalan Gajah Mada Kelurahan Tompokersan.

AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan penangkapan dilakukan jam 08.00 wib tanggal 8 Mei 2019. Polisi menyita 5 butir pil logo Y, uang Rp. 15.000 dan satu buah HP.

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

"Kita amankan pelaku saat berada di warung, sedang ngopi dan kita temukan sejumlah barang bukti," ujar Priyo, Jum'at (10/05/2019).

Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader

Pelaku ditengarai sebagai salah satu penegdar pil koplo dengan sasaran para anak muda. Polisi akan terus mendalapi jaringan pil koplo di Lumajang. Pelaku melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan

"Kita akan cari lagi si pelaku ini membeli dari siapa dan dijual kemana saja," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru