Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap pengedar pil koplo. Muhammad Dani (26) warga Krajan Desa/Kecamatan Kedungjajang diringkus polisi di warung kopi Lambe jalan Gajah Mada Kelurahan Tompokersan.
AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan penangkapan dilakukan jam 08.00 wib tanggal 8 Mei 2019. Polisi menyita 5 butir pil logo Y, uang Rp. 15.000 dan satu buah HP.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Kita amankan pelaku saat berada di warung, sedang ngopi dan kita temukan sejumlah barang bukti," ujar Priyo, Jum'at (10/05/2019).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Pelaku ditengarai sebagai salah satu penegdar pil koplo dengan sasaran para anak muda. Polisi akan terus mendalapi jaringan pil koplo di Lumajang. Pelaku melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Kita akan cari lagi si pelaku ini membeli dari siapa dan dijual kemana saja," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi