Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satresnarkoba kembali berhasil menangkap pengedar pil koplo. Berawal dari penangkapan Dani, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Achmad Rosif Thantowi (25) warga jalan Kyai Gozali gang II RT 03 RW 03 Kelurahan Rogotrunan Lumajang.
AKP Priyo Puwardito, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan penangkapan pengedar pil koplo Dani mengembang kepada Rosif. Pelaku ditangkap di depan Indomaret Jalan Kolone Swandi Kelurahan Tompokersan Lumajang (08/05).
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
"Setelah kita tangkap Dani, mengembang pada Rosif yang kita tangkap di depan Indomaret Kolenel Swandi," jelas Priyo, Jum'at (10/05/2019).
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan uang 20 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo. Pelaku 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
"Kita akan kembangkan lagi dari penangkapan Dani dan Rosif ini pada pelaku lainnya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi