Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satresnarkoba kembali berhasil menangkap pengedar pil koplo. Berawal dari penangkapan Dani, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Achmad Rosif Thantowi (25) warga jalan Kyai Gozali gang II RT 03 RW 03 Kelurahan Rogotrunan Lumajang.
AKP Priyo Puwardito, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan penangkapan pengedar pil koplo Dani mengembang kepada Rosif. Pelaku ditangkap di depan Indomaret Jalan Kolone Swandi Kelurahan Tompokersan Lumajang (08/05).
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
"Setelah kita tangkap Dani, mengembang pada Rosif yang kita tangkap di depan Indomaret Kolenel Swandi," jelas Priyo, Jum'at (10/05/2019).
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan uang 20 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo. Pelaku 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
"Kita akan kembangkan lagi dari penangkapan Dani dan Rosif ini pada pelaku lainnya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi