Hasil Pengembangan

Jual Pil Koplo, Pemuda Jl. Gozali Lumajang Diringkus Polisi Depan Indomaret

lumajangsatu.com
Rosif, pengedar pil koplo saat diamankan polisi (foto by Satreskoba Lumajang)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satresnarkoba kembali berhasil menangkap pengedar pil koplo. Berawal dari penangkapan Dani, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Achmad Rosif Thantowi (25) warga jalan Kyai Gozali gang II RT 03 RW 03 Kelurahan Rogotrunan Lumajang.

AKP Priyo Puwardito, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan penangkapan pengedar pil koplo Dani mengembang kepada Rosif. Pelaku ditangkap di depan Indomaret Jalan Kolone Swandi Kelurahan Tompokersan Lumajang (08/05).

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

"Setelah kita tangkap Dani, mengembang pada Rosif yang kita tangkap di depan Indomaret Kolenel Swandi," jelas Priyo, Jum'at (10/05/2019).

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan uang 20 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo. Pelaku 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

"Kita akan kembangkan lagi dari penangkapan Dani dan Rosif ini pada pelaku lainnya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru